kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial DS, ditangkap Polsek Kota Bangun pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WiTA. Di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Loleng RT 1 Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berawal dari informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mencurigai DS yang sedang duduk diatas motor bersama temannya dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian saat anggota Polsek Kota Bangun akan melakukan pemeriksaan salah satu orang temannya tersebut kabur dengan sepeda motornya ke arah Tenggarong. “Sedangkan satunya kabur lari ke dalam hutan dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri.

Setelahnya, pelaku pun kini dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version