kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap pelaku persetubuhan dibawah umur di Kecamatan Kota Bangun. Pelaku yang sudah berulang kali menyetubuhi gadis berusia 13 tahun tersebut, sejak 29 Februari 2024 lalu.
Dalam melakukan aksinya, korban pun dipaksa oleh pelaku. Dengan nada mengancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
“Dan pada saat itu korban melawan dengan cara mendorong dan menendang pelaku, namun pelaku menahan tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat melawan lagi,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.
Kadena merasa takut mendapatkam perlakuan serupa, korban pun memberanikan diri untuk melapor ke orang tua korban. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Bangun untuk ditindaklanjuti.
Pelaku pun kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun. Dan terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Humas Polda Kaltim