Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu, petugas kepolisian segera merespons. Pukul 13.00 WITA, petugas menerima laporan dan segera melakukan penggrebekan pada rumah tersebut pada pukul 17.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua tersangka, KA (38 tahun) dan AM (39 tahun), yang merupakan nelayan.
Dalam penggeledahan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita meliputi 1 poket kecil sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek gas, 1 kaca Fanbo, 1 poket kecil bekas sabu, 1 sedotan warna putih, 1 jarum, dan 2 unit handphone merk OPPO. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp250.000,-.
Total berat bruto barang bukti sabu yang disita sebanyak 0,13 gram. KA dan AM ditangkap dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penindakan kasus-kasus narkotika.
Humas Polda Kaltim