kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Residivis Curanmor berinisial NA yang telah beraksi di sekitar Jl. Meranti Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara.
Berawal dari laporan korban PRM pada tanggal 9 April 2024 dini hari bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di depan Kamar Kost telah hilang. Kemudian saat hendak melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, korban baru menyadari bahwa kunci motor dan surat – surat kendaraannya yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamar kos juga telah hilang.
Personel Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berinisial NA yang berada di sebuah rumah kost di Jl. Mugirejo Kec. Sungai Pinang. Selanjutnya pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk di Interogasi.
Dari hasil Interogasi, NA mengaku pada tanggal 6 April 2024 telah masuk kedalam kamar kos korban dan mengambil barang – barang berupa BPKB, Faktur kendaraan, kunci motor dan 1 unit telepon genggam merk Iphone 7 Plus dari dalam tas milik korban. Kemudian pada 9 April 2024 dini hari, pelaku mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dikuasai pelaku.
Untuk barang bukti Iphone 7 Plus telah dijual pelaku NA dengan harga Rp. 200.000,- kepada orang yang tidak dikenalinya sementara 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver dengan kelengkapan kunci motor, BPKB dan Faktur kendaraan kepada saksi AF seharga Rp. 6.000.000 dikuatkan dengan kwitansi.
Selanjutnya saksi AF menjual kembali motor tersebut kepada saksi YP seharga Rp. 7.900.000, – dikuatkan dengan kwitansi. Saksi YP kemudian menjual kembali motor tersebut kepada saksi RA seharga Rp. 8.250.000,- dikuatkan dengan kwitansi.
Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, S.E., menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang kali ini kembali melakukan aksi pencurian yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, kemudian untuk barang bukti motor hasil curian tersebut telah diperjualbelikan lengkap dengan surat – suratnya sebanyak 3 kali sehingga 3 orang pembeli ini ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap rumah dan barang berharganya kemudian agar ditambah sistem keamanan baik itu berupa kamera CCTV ataupun menggunakan kunci ganda” Tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version