kaltim.tribratanews.com, Berau – Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Kejadian ini terjadi dalam rentang waktu antara tanggal 4 hingga 11 Mei 2024 di Kampung Labanan Jaya dan Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Para pelaku, yang masing-masing bernama AZ (23 tahun), AL (18 tahun), SA (17 tahun), dan RI (21 tahun), semuanya laki-laki, telah diamankan karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua buah linggis, satu buah gergaji besi, 60 lembar sarang burung walet, satu buah skrap, satu buah obeng, satu buah tang, dua buah kunci inggris, satu buah besek, sembilan slop rokok merk campuran, dua buah handphone, uang tunai sebesar 2 juta rupiah, dan dua buah tas rangsel.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Asam, Kampung Labanan Jaya. Pada waktu tersebut, terjadi tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Setelah diamankan, para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk toko, rumah, dan gedung sarang walet.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Alimuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim