kaltim.tribratanews.com, Berau – Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan HM. Ayoeb, Gang Sagu, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Pelaku, yang diketahui bernama SH, berusia 58 tahun dan beragama Islam, laki-laki, ditangkap karena melanggar Pasal 363 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor, yang saat itu berada di rumah, mendengar suara sepeda motor Yamaha NMax warna merah yang terparkir di depan rumahnya. Awalnya, pelapor mengira bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh adiknya. Namun, setelah melihat dengan jelas, pelapor mengetahui bahwa terlaporlah yang mengendarai motor tersebut.
Pelapor kemudian mengejar terlapor dan berhasil menendang motor yang digunakan olehnya. Pelapor juga berteriak memanggil bantuan dari warga dan anggota Polsek Gunung Tabur yang secara cepat merespons situasi tersebut. Terlapor berhasil diamankan di Polsek Gunung Tabur.
Pelapor merasa keberatan atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh terlapor dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Bayur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Teluk Bayur akan melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim