kaltim.tribratanews.com, PPU – Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah berhasil menangkap sebanyak 59 unit kendaraan. Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak ranmor di wilayah tersebut, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan STK SIK, memberikan penjelasan terkait hasil kegiatan tersebut. Sabtu/25/05/2024.

Menurut Kasat Lantas, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan yang terlibat dalam operasi. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Perhubungan telah bekerja secara efisien untuk menegakkan aturan terkait pajak kendaraan bermotor.

Langkah-langkah penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasat lantas juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menggelar kegiatan-kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan pajak. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui ketaatan hukum, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version