kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada Hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 10,12 Gram di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kasus ini bermula saat petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA tentang dugaan tindak pidana narkotika di daerah tersebut. Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WITA, petugas mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Isa III, Kelurahan Tanjung Redeb. Dua orang yang mengaku bernama FR (38 tahun) dan SA (40 tahun) diamankan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu, antara lain 2 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 5 poket kecil sabu. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan, serta sepeda motor dan ponsel. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 10,12 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Humas Polda Kaltim