kaltim.tribratanews.com,Kukar – Polsek Samboja berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, masing-masing ES, ANR, KGI. Ketiganya melakukan kejahatannya pada Minggu (30/10/2022) silam. Di sebuah rumah yang terletak di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kukar.
Ketiganya berhasil melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WITA. Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 120 juta. Yang disimpan korban di dalam lemari di dalam kamar rumah pelapor.
“Saat itu pelapor sedang pergi keluar rumah dan saat pulang mendapati pintu jendela rumahnya terbuka kemudian pelapor mengecek rumahnya dan didapati uang tunai tersebut telah hilang,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo.
Dua tahun kemudian, salah satu pelaku mengaku jika melakukan aksi tersebut pada salah satu saksi. Tepatnya pada Selasa (6/5/2024) sekitar pukul 05.00 WITA. Mendapatkan pengakuan tersebut, saksi pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pada saat aksi berlangsung, para pelaku berbagi peran. ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aksinya. Sementara ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban.
Para pelaku berhasil masuk ke rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Yang yang didapatkan tersebut pun digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan dibelikan barang. Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barnag bukti diamankan Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim