Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwapelaku kerap melakukan trasnsaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku MI.
“Saat melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah balon lampu yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik warna putih. Dimasukkan pelaku kedalam kotak besi berwarna merah dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari gudang,” lanjutnya.
Bersama barang bukti, pelaku pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku MI terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana).
Humas Polda Kaltim