kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelay melaksanakan kegiatan penerapan “Restorative Justice” terkait tindak pidana pencurian. Kasus ini melibatkan tersangka Yulius, Aminuddin, dan Suratman.
Berbagai dasar hukum seperti laporan polisi, surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatan, serta surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kapolsek Kelay AKP Nurhadi, Kanit Reskrim Polsek Kelay Aipda Andi Ismunandar, pelapor/kuasa dari korban, serta terlapor dan pihak keluarganya. Tokoh masyarakat Kampung Merapun Kecamatan Kelay, Sdr. Tajang, juga turut hadir dalam acara ini.
Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang menekankan pada rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks kasus ini, penerapan Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara semua pihak yang terlibat.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta pemahaman yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar dalam menangani kasus tindak pidana, serta mendorong upaya pencegahan tindak kejahatan di masa yang akan datang.
Humas Polda Kaltim