kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penggelapan pada hari Kamis tanggal 25 april 2024 Pukul 15.15 Wita di jalan patimura GG.Samsul Rt. 06 Kel.Mangkupalas No 76 RT.06 Kel.Mangkupalas Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Dengan barang bukti penggelapan Sepeda Motor merek Honda Vario 160 CC Nopol kt 2177 ix warna Grand Matte Blue.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah adik D dijalan Patimura GG.Komura 11 No.76 RT 06 Kel.Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar istri nya membeli obat ( berobat ) karena sedang sakit/hamil besar karena hal tsb adik D mau meminjamkan sepeda motor tsb ke pelaku dan pada hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 17.00 wita pelapor dan adiknya D mendatangi pelaku dirumahnya, pelapor menanyakan dimana keberadaan sepeda motornya, mengapa tidak dikembalikan pelaku menjawab bahwa motor tsb dipinjamkan kembali ke orang lain yg sampai saat ini sepeda motor tsb tak kunjung dikembalikan karena tidak ada pertanggung jawaban atas kejadian tsb saya laporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim