kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Sat Resnarkoba. Barang bukti tersebut milik tersangka berinisial MH alias Ali, berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Dalam pemusnahan ini, sebanyak 5 paket sabu dengan berat bruto 1,33 gram dimusnahkan, sementara 1 paket sabu dengan berat netto 0,26 gram digunakan untuk uji Labfor danpembuktian di pengadilan. Rabu (24/07/24)
Acara pemusnahan dihadiri oleh Aiptu Obet Naigo (Humas), Brigpol Zulfianor (Tahti), JPU Imam, S.H., Morrys Martin, S.H. (Penasehat Hukum), Brigpol Prima (Provos), dan Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba). Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam toples plastik berisi air hingga larut sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam lubang closet/septic tank hingga habis.
Melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan dan membenarkan kegiatan pemusnaan dan Sebelum dimusnahkan sabhu-sabhu, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Labfor Cabang Surabaya. Kegiatan ini juga disaksikan oleh para tersangka, memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Humas Polda Kaltim