kaltim.tribratanews.com, Paser – Unit Reskrim Polsek Tanjung Harapan berhasil meengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan meringkus satu orang pria yang juga seorang residivis pengedar narkoba dari tahun 2019 yakni “R” (47).
Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Erwan Tri Yunanto, S.H., membenarkan bahwa anggota dilapangan melakukan penangkapan tersangka didalam sebuah rumah di Desa Lori RT.002 Kec.Tanjung Harapan Kab.Paser sekitar pukul 01.30 Wita, Senin dini hari (29/07/24).
Dari tangan tersangka, Barang Bukti yang telah di amankan yakni 7 (tujuh) paket atau bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran seberat 3,20 gram brutto.
Saat ini tersangka “R” beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “H” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim