kaltim.tribratanews.com, Paser – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang membawa kabur sebuah perhiasan dari toko emas Citra Usaha sekitar pukul 13.14 wita, Kandilo Plaza, Tanah Grogot.
Berdasarkan kronologinya, seorang pemuda mendatangi toko tersebut guna mencari kalung emas seberat 5 gram. Karena tidak ada, korban menunjukkan kalung dengan berat kurang dari 5 gram dan menyebutkan harga sebesar Rp 4.400.000. Pelaku beralasan ingin memperlihatkan kalung tersebut kepada istrinya yang berada tidak jauh dari toko. Setelah mendapat izin, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor, membawa kabur kalung emas tersebut. Korban yang berinisial ZY (21 tahun), warga Tanah Grogot, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Paser. Rabu (31/07/24).
Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Helmi Septi Saputro, STrK, SIK mengatakan bahwa, membenarkan kejadian tersebut dan Unit Jatanras kita dari Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WITA, identitas pelaku yang berinisial A (33 tahun), warga Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong, berhasil diketahui. Pada pukul 20.30 WITA, Unit Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Priuk, Tanah Grogot. Ujarnya
Kasat Reskrim menambahkan, Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual emas curian tersebut kepada pemilik Toko Emas Intan Long Ikis seharga Rp 3.300.000. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli handphone sebesar Rp 1.800.000, memberikan Rp 1.050.000 kepada istrinya, dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Terangnya
Lebih lanjut, Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih magenta dengan nomor polisi KT 2978 EAZ, uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru yang dibeli dengan uang hasil penjualan emas curian.
Humas Polda Kaltim