kaltim.tribratanews.com, Paser – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 05.00 WITA, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A alias Ali (32), seorang warga Desa Batu Kajang. Sabtu (17/8)
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Songka. Setelah menerima laporan tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 05.00 WITA, tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka A alias Ali. Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Muhammad Taufiq, dilakukan terhadap tersangka dan area sekitarnya. Hasil penggeledahan menemukan 8 (delapan) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah shabu-shabu dengan berat bruto 15,1 gram, yang disembunyikan dalam sebuah botol berbentuk bulat merk “GATSBY POMADE” warna hitam. Tersangka sempat membuang botol tersebut di teras depan rumah sebelum berhasil ditangkap.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- yang diakui oleh tersangka sebagai sisa uang hasil penjualan narkotika. Barang bukti lain yang disita dari tersangka adalah satu unit handphone merk “VIVO Y15s” warna biru, satu buah dompet merk “HLEATHER” warna coklat, serta satu unit sepeda motor merk “HONDA SCOOPY” warna hitam.
Atas penemuan ini, tersangka A alias Ali beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat atas perbuatannya.
Kapolres paser AKBP Novy Adi wibowo SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba untuk melanggar hukum terkait Narkoba, pungkasnya
Humas Polda Kaltim