kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak Kepolisian. Kejadian yang menggemparkan warga setempat ini melibatkan korban seorang pria LA (41) yang mengalami luka robek pada jari telunjuk kanannya akibat serangan dengan senjata tajam oleh pelaku DL (44), Selasa (30/07/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Poros Kebon Agung GG. Komasari II, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Korban, yang juga bertindak sebagai pelapor, melaporkan bahwa dirinya diserang oleh pelaku dengan parang saat mencoba menasehati pelaku terkait kondisi kesehatan istri pelaku yang terlantar di rumah korban.
“Pelaku tidak terima dengan nasehat yang diberikan korban dan langsung menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis parang, menyebabkan korban mengalami luka robek dan pendarahan pada jari telunjuk kanannya,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di Komplek Citraland, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kota Samarinda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan merasa korban terlalu ikut campur urusan keluarganya.
Kapolsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. “Kami akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegas AKP Rachmat Aribowo.
Humas Polda Kaltim