kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran shabu-shabu di Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau. Kedua pelaku berinisial AM (35 Tahun) dan M (32 Tahun) ditangkap di sebuah rumah setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sabtu (24/8/2024)

Penangkapan ini bermula dari laporan warga pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WITA, polisi menggerebek rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Riyono, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai shabu-shabu dengan berat bruto 2,7 gram. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp750.000, sebuah tas selempang warna abu-abu merk DWANMIS yang di dalamnya terdapat kotak plastik warna hijau, dua bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, dan satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

Polisi juga menemukan satu unit handphone merk Vivo warna krem dan sepeda motor Honda Supra GTR dengan nomor polisi KT 3298 JD yang diakui sebagai milik pelaku AM. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone merk Infinix warna biru muda dalam kondisi mati atau rusak yang diakui milik pelaku M.

Kapolres paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, membenarkan Anggotanya telah mengamankan pelaku tindak pidana Shabu-shabu dan Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika yang berlaku. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ujar AKP Suradi

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version