kaltim.tribratanews.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial Na 31 tahun, Warga Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dia ditangkap pada Senin (26/8/2024) pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Sudah dicurigai, dari laporan yang kami terima, tersangka sering melakukan transaksi di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka ditangkap saat berada di jalan. Ia menggunakan sepeda motor. “Kami amankan 2 poket sabu atau 1,61 gram. Motornya juga diamankan yang dia pakai saat penangkapan,” sebutnya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim