kaltim.tribratanews.com, Bontang – Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Kapolres Bontang AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing SIK didampingi Kasat Polairud AKP Khairul Umam dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika, Selasa (13/08/24).

Dua tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar diamankan bersama barang bukti 24,46 gram sabu Pengedar dan bandar di Kecamatan Muara Badak diringkus Polres Bontang Minggu (10/8/2024) malam kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK saat menggelar konferensi pers mengatakan, keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak yang merupakan seorang pengedar.

Dia diringkus Satresnarkoba yang melakukan penelusuran dan mencurigai kediaman La acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Kami dapat laporan terus dilakukan penelusuran. Didapatlah La pengedar di Muara Badak,” ucap AKBP Alex Frestian

Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Sa (54). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berselang satu setengah jam, tersangka Sa diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

“Kami langsung ringkus dan mendapatkan 15 plastik siap edar sabu dengan berat 23,42 gram. Jadi tersangka ini mengaku menyuplai sabu ke tersangka sebelumnya,” sambungnya.

Selain sabu dari tangan Sa polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp500 ribu, pipet kaca, dan ponsel tersangka.

Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menaksir dari barang bukti itu bernilai Rp44 juta.

Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version