kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 21.30 WITA, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Berau melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah lokasi rawan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Patroli ini dilakukan di Jl. Gatot Subroto, Jl. Raja Alam 2, dan Jl. Labanan-Tanjung Redeb (Rinding), yang dikenal sebagai area rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Dalam kegiatan patroli tersebut, personil yang terlibat adalah Bripda I Komang Sutra dan Bripda Unggul Prayoga, menggunakan kendaraan dinas R2 Yamaha Scorpio. Kegiatan patroli difokuskan pada tiga area utama: black spot (lokasi rawan kecelakaan), trouble spot (lokasi rawan kemacetan), dan area dengan pelanggaran lalu lintas yang tinggi.
Selama patroli, tim melakukan beberapa tindakan penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Pengaturan lalu lintas dilakukan di persimpangan utama dan tempat aktivitas masyarakat untuk menghindari kemacetan. Selain itu, imbauan tentang tertib berlalu lintas disampaikan kepada pengendara untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Tindakan penegakan hukum juga diterapkan. Bila ditemukan pelanggaran, petugas memberikan teguran atau tilang dengan pendekatan tegas namun humanis, untuk menegakkan disiplin berlalu lintas. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman serta menjaga situasi arus lalu lintas tetap lancar dan tertib.
Hasil dari kegiatan patroli ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, pengaturan arus lalu lintas di persimpangan yang sibuk berfungsi efektif dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi lalu lintas di Kecamatan Tanjung Redeb dapat terus membaik dan menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
Humas Polda Kaltim