kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman, berinisial RA (30), ditangkap di RT 7 Desa Sabintulung, tepatnya di depan PO PT SKL, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku RA.
Personel pun mencurigai pelaku yang mengendarai satu unit Honda Vario dengan nomor plat KT 2584 CAM. Saat pelaku berhenti di depan Pos PT SKL, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi mendapati 39 poket sabu-sabu siap edar. Dengan berat total 20,31 gram.
“Disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dibungkus dengan kresek warna hitam dan dimasukkan ke dalam dompet,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.
Pelaku pun mengakui jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Samarinda. Dengan harga Rp 150 ribu per poketnya. Pelaku pun kini sudah digelandang dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman. Ia pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Humas Polda Kaltim