kaltim.tribratanews.com, Bontang – Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon SH dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro laksanakan rilis Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu 31 Juli 2024.
Tersangka diringkus oleh Tim Resnarkoba Polres Bontang berinisial NTH (34). di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing. Diketahui tersangka ini baru saja mengambil sabu. Cara mereka bertransaksi dengan sistem jejak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak. Angkanya mencapai 10,21 gram sabu “dari informasi yang Kami dapat tersangka ini baru ambil sabu dengan sistem jejak,” ucap AKBP Alex.
Tersangka yang tercatat berdomisili di Berbas Tengah itu sudah di Mapolres Bontang. Polisi menaksir harga sabu yang dibelinya mencapai Rp180 juta.
Tersangka sebelumnya juga sudah masuk dalam target operasi. Sementara itu polisi masih memburu pemasok barang haram itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim