kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Sat Lantas Polres Berau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menggelar kegiatan penertiban dan razia kendaraan dengan fokus pada kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, bertempat di halaman parkiran Kolam Renang Kakaban, Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Wulyadi, S.H., Kepala Sat Lantas Polres Berau, dan melibatkan enam personil dari Sat Lantas serta petugas dari Dishub. Razia ini bertujuan untuk menegakkan aturan mengenai pajak kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi ketentuan ukuran dan muatan yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah pelanggaran teridentifikasi dan tindakan penegakan hukum dilakukan. Personil Sat Lantas mencatat tujuh tilang, yang terdiri dari dua tilang untuk STNK, satu tilang untuk SIM, dan empat tilang untuk kendaraan, meliputi tiga kendaraan roda empat (R4) dan satu kendaraan roda enam (R6). Selain itu, Dishub juga menerbitkan 27 tilang untuk pelanggaran yang terdeteksi selama razia.
Kegiatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan lalu lintas dan pajak kendaraan. Dengan adanya razia ini, diharapkan pengendara menjadi lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan di jalan raya. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Humas Polda Kaltim