kaltim.tribratanews.com, KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil menangkap pria berinisial J (35), tersangka pencurian celana dalam wanita dan BH yang aksinya sempat viral di media sosial.

Pelaku yang beralamat di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ini ditangkap pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah munculnya laporan di media sosial Instagram, mengenai aksi pencurian pakaian dalam di wilayah mereka.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menerbitkan surat perintah tugas untuk mengungkap kasus ini,” ungkap AKP Iswanto.

Selama periode awal Agustus hingga 19 Agustus 2024, Jamil diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 233 lembar celana dalam wanita dan 6 lembar BH di sekitar 25 rumah di Kecamatan Loa Janan.

Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk kepuasan fantasi seksualnya.

Penangkapan J dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 233 lembar celana dalam wanita, 6 lembar BH, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT-4603-OZ yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Loa Janan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan di wilayah mereka.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version