kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu lokasi kerja di PT MKH, di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Muara Kaman, penganiayaan berawal dari saling cekcok antara korban  Iwan Prasetiawan dengan pelaku MGM.

Awalnya MGM menelepon korban dengan nada kasar dan mengajak korban bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung langsung memegang kerah baju dan menghempaskannya ke pohon sawit sebanyak 2 kali.

Tak berhenti disana, korban juga dihempaskan ke kontoiner yang juga ada di dekat tempat tersebut sebayak 2 kali hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya korban diinjak pada bagian leher hingga mengalami sakit dan nyeri pada bagian lengan sebelah kanan antara siku dan pergelangan tangan.

“Setelah diperiksakan di klinik PT MKH, dokter menyampaikan bahwa tangan sebelah kanan korban patah selanjutnya di rujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Perkelahian pun sempat dilerai, namun korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Pelaku pun terancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terkait barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version