kaltim.tribratanews.com, KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil amankan pelaku MF (22), pelaku pencabulan dibawah umur di Kecamatan Muara Kaman. Pelaku diamankan di Jalan Trans Kaltim, pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku mencabuli dengan cara memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Diketahui korban dan pelaku memang sebelumnya saling kenal melalui media sosial (medsos).
Korban dipaksa oleh pelaku dengan ancaman kepada korban, karena memiliki foto korban tanpa busana. Hingga akhirnya korban pun pasrah, dengan harapan foto dan video yang dimiliki pelaku dihapus.
“Setelah itu tersangka kemudian menghubungi keluarga korban meminta uang apabila tidak mengirimkan uang yang diminta tersangka akan menyebar luaskan foto korban yang tidak menggunakan busana ke media sosial,” ujar Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.
Karena sering dimintai uang oleh tersangka, keluarga korban tidak tahan lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Muara Muntai, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melaksanakan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
Hingga pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 08.30 wita Unit Reskrim Polsek Muara Muntai dibantu anggota Polsek Muara Kaman kemudian melaksanakan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diamankan terhadap tersangka kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui serta membenarkan bahwa tersangka pernah melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Humas Polda Kaltim