kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Kunjang, mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sie Kum) Polresta Samarinda, pada Selasa (6/8/2024). Acara ini berlangsung di aula Wiratama Wisesha Lantai 2 mako Polsek Sungai Kunjang.
Dalam sosialisasi ini, AKP Boedi Santosa, SH, MH, selaku Kasi Kum Polresta Samarinda menjelaskan melaksanakan penyuluhan hukum terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHP tentang penyidikan dan Tentang Pasal 303/ pasal 303 bis KUHP JO 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang judi online.
Dalam Penjelasannya Akp Boedi Santosa, SH, MH, menjelaskan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk penanganan serta pencegahan kasus-kasus tersebut.
Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Suhat, SH, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum khususnya judi onlie di kalangan personel Polsek Sungai Kunjang.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta integritas tinggi,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personel Polsek Sungai Kunjang tidak tersangkut masalah judi online serta agar personil juga semakin siap dalam menjalankan tugasnya dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim