kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Saat melakukan patroli, mereka mencurigai dua pengendara motor yang berboncengan dan kemudian menghentikan mereka.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya yang terkait,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,10 gram, satu buah plastik C-tik, satu kotak rokok Sampoerna, satu tas selempang warna coklat, dua unit handphone, satu unit motor Honda Beat warna hitam, dan satu lembar fotokopi KTP atas nama SU.

Dua tersangka, SU (31 tahun) dan YE (25 tahun), saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Polres Berau mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar upaya pemberantasan narkotika dapat lebih efektif dan wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari peredaran barang terlarang ini.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version