Tribratanews.kaltim,.polri.go.id, Berau – Personil Piket Unit Turjawali Sat Lantas Polres Berau melaksanakan kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Patroli yang dimulai pada pukul 14:00 WITA ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Patroli dilakukan di tiga lokasi utama yang dikenal sebagai area rawan kecelakaan dan pelanggaran, yaitu Jl. Pemuda, Jl. P. Derawan, dan Jl. Sutomo. Ketiga jalan ini merupakan kawasan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga sering kali menjadi titik kemacetan atau lokasi kecelakaan lalu lintas.

Selama patroli, personel Satlantas melaksanakan pengaturan lalu lintas, khususnya di persimpangan dan area dengan aktivitas masyarakat yang padat. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, petugas memberikan teguran atau tindakan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun tetap dengan sikap yang tegas dan humanis.

“Patroli ini bertujuan untuk memastikan lalu lintas di wilayah Tanjung Redeb berjalan lancar dan aman. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Hasil dari kegiatan patroli ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Dengan adanya pengaturan lalu lintas di persimpangan, kecelakaan dan kemacetan dapat dicegah. Kondisi arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung juga terpantau lancar dan tertib.

Satlantas Polres Berau akan terus melakukan patroli serupa di titik-titik rawan lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version