kaltim.tribratanews.com, Samarinda Seberang – Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH.,Menjelaskan benar pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul.09.00 wita sdra I datang ke rumah korban dan mencari anak korban yang bernama sdra B untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli nasi kuning,setelah itu anak korban sdra B meminjamkan sepeda motor milik korban,tetapi setalah di pinjamkan sdra I tidak kembali sampai sekarang dan akhirnya korban merasa keberatan dan melapor ke kantor Polsek Samarinda Seberang untuk di tindak lanjuti.

Kanit Reskrim Beserta Pesonel Reskrim Setelah ada Laporan Melakukan Penyelidikan dan dapat info dari Korban pada hari Sabtu tanggal 10 agustus 2024 sekira pukul. 17.00 wita telah diamankan 1(satu) orang laki, pada saat di kantor anggota mengetahui laki” tersebut bernama sdra I yang di mana sdra I ada melakukan kasus penggelapan sepeda motor di wilkum polsek smd seberang, setelah itu anggota melakukan introgasi dan pada saat di lakukan introgasi pelaku sdra I mengakui bahwa benar dia ada melakukan penggelapan sepeda motor.
Selanjutnya sdr.Ipung dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah di interogasi dan melakukan pencarian Barang Bukti dan Mengamankan 1(satu) lembar surat berharga BPKB dan STNK sepeda motor Vario 1(satu) unit sepeda motor honda vario 125 cc .ungkap Kanit.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version