kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Polda Kaltim menggelar sosialisasi mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Acara ini diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai lembaga penegak hukum. Kamis (29/08/24).
Acara ini dibuka oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Ibu Yuliana, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Bapak Tongam L. Tobing, Analis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Bapak Sinarta, serta Wakapolda Kalimantan Timur, Dr. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.SI.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kalimantan Timur, Dr. H. Muhammad Sabilul Alif, menyoroti beberapa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Beberapa kendala antara lain adalah data perbankan yang merupakan rahasia bank, serta masalah terkait sumber daya penyidik yang kurang . Selain itu, terdapat juga tantangan tumpang tindih aturan antara tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada bank-bank BUMN yang sama.
Wakapolda juga mengungkapkan bahwa terkadang pihak bank tidak melaporkan informasi secara terbuka saat pemeriksaan atau audit yang mungkin ditakutkan oleh pihak Bank yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat. Masalah ini diperparah dengan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana perbankan. Oleh karena itu, beliau menekankan perlunya asistensi, bimbingan, dan arahan lebih lanjut dari OJK.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kalimantan Timur juga mengingatkan kepada para penyidik Polda Kalimantan Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Semakin banyak pertanyaan yang diajukan selama kegiatan, semakin banyak pengetahuan yang akan diperoleh.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus di sektor jasa keuangan, serta memperkuat kolaborasi antara OJK, kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Humas Polda Kaltim