kaltim.tribratanews.com, Bontang – Tim Gabungan Sat Reskoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekira pukul 14.00 WITA, di sebuah indekos Jalan Kapal Layar RT 21, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Aras berusia 38 tahun. Tersangka berdomisili di Jalan Samboja Cluster Dahlia BTN PKT Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dalam penangkapan tersebut, berupa 1. 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram, yang diduga kuat merupakan sabu, Uang tunai sebesar Rp874.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba, 1 unit ponsel merek Vivo Y27 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Saat di wawancarai Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya, berinsial Di yang telah ditangkap lebih dahulu.
“Kami lalu melanjutkan penyelidikan ke indekos di Jalan Kapal Layar, Lok Tuan tempat tersangka ditangkap,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dalam tas yang dibawa oleh pelaku, bersama dengan uang tunai dan gawai. Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Samarinda
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat.
Humas Polda Kaltim