Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E., Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Perwakilan dari Bidhumas Polda Kaltim, dan Perwakilan dari Dit Tahti Polda Kaltim.
AKP Wariston Simanjuntak mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari kelima tersangka yang berhasil diungkap yakni “A” dengan barang bukti seberat 33.31 gram, “SR” dengan barang bukti seberat 518.23 dan 1.65 gram, “AI” dan “AM” dengan masing-masing barang bukti seberat 519 gram, dan yang terakhir “NP” dengan barang bukti seberat 461 gram netto.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat 2.052,19 Gram atau kurang lebih 2 Kg tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM, kelima tersangka tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim