kaltim.tribratanews.com, Bontang – Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Kamis, 26 September 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait peredaran barang ilegal di wilayah Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Tobing, S.I.K., diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Awan Kurnianto, S.H., hadir dalam acara tersebut bersama sejumlah instansi terkait. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah simbolis untuk menghancurkan barang-barang ilegal dan barang bukti yang telah disita dan dinyatakan sebagai BMN.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bontang. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan pelanggaran hukum yang ada,” ujar Kompol Awan Kurnianto dalam sambutannya.
Berbagai barang yang dimusnahkan mencakup produk ilegal serta barang bukti dari hasil penindakan Bea Cukai, yang diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga keamanan wilayah.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, kolaborasi antara Bea Cukai, Polres Bontang, dan instansi lain dapat terus diperkuat guna memerangi peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Kota Bontang.
Humas Polda Kaltim