kaltim.tribratanews.com, Paser – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim menggelar acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester II Tahun 2024 di Aula Polres Paser, Rabu (4/9/2024).

Acara ini difokuskan untuk mendiskusikan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah personel Polres Paser yang memiliki peran dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari. Para peserta yang hadir langsung mendapatkan arahan dan pemahaman langsung dari Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Tasimun S.H., M.M.

Dalam sambutannya, AKBP Tasimun menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan terbaru yang diberlakukan. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kedisiplinan kita sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Proses penyuluhan tidak hanya bersifat monolog, tetapi melibatkan interaksi aktif antara peserta dan narasumber. Hal ini memungkinkan para peserta untuk mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendapatkan klarifikasi langsung dari AKBP Muntini.

Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pengetahuan dan kedisiplinan personel kepolisian di Polres Paser. Kesadaran akan pentingnya pemahaman aturan-aturan hukum terkini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version