kaltim.tribratanews.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Pelaku, AR (17), yang merupakan seorang residivis, ditangkap hanya dalam waktu dua jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu, 14 September 2024.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WITA di tempat pencucian motor di Gang Langgar, RT 11 Desa Loa Janan Ulu. Korban, Muhammad Junaidi Sugianto (34), memarkirkan sepeda motornya di tempat pencucian sebelum pergi ke masjid untuk salat zuhur. Saat kembali, ia mendapati motornya telah hilang.
Saksi mata, Fikri, yang bekerja di tempat pencucian, menyebutkan bahwa motor korban dibawa kabur oleh seorang pria yang sebelumnya terlihat duduk di teras rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,4 juta.
Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Batuah, Aipda Fatchur Rasyid, segera berkoordinasi dengan tim Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin AKP Iswanto. Dengan cepat, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta KM 40, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta kunci kontak dan surat keterangan leasing. AR, yang diketahui adalah residivis, kini harus menghadapi proses hukum kembali dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami terus melakukan upaya preventif melalui Operasi Jaran Mahakam 2024 untuk menekan angka curanmor di wilayah Kutai Kartanegara. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” kata AKP Iswanto.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara.
Operasi Jaran Mahakam 2024 merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Humas Polda Kaltim