kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Kenohan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (25/9/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (48), warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan. Pada pukul 18.30 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di depan sebuah warung di simpang tiga menuju Desa Semayang.

Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 0,83 gram. Barang bukti tersebut disimpan di saku celana belakang tersangka, dibungkus plastik dan tisu putih. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik warung, Syairoji, yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa tersangka AM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dengan bekerja sama bersama masyarakat guna menjaga keamanan. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nelson.

Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu-sabu, satu plastik klip kosong, dan satu lembar tisu putih. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version