kaltim.tribratanews.com, Paser – Polsek Long Kali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun Sekiet, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial S (43) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kamis (12/9/2024).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH melalui Kapolsek Long Kali, Iptu Slamet Hafidin, SH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari warga. “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Long Kali langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada pukul 05.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sekiet dan berhasil mengamankan tersangka S beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini meliputi 5,7 gram sabu yang terbagi dalam beberapa paket klip plastik. Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas terkait narkotika, seperti pipet kaca, kepala charger, dan dua handphone. Beberapa klip plastik kosong juga ditemukan, yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kapolsek Long Kali menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Long Kali. “Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,” jelasnya.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan lebih lanjut di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Long Kali untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim