kaltim.tribratanews.com, Kukar – Dua pria ditangkap Polsek Muara Muntai terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan bahwa putrinya hilang sejak Jumat (30/8/2024). Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (2/9/2024).
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan, “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.”
Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatannya, yang mereka lakukan di bawah pengaruh alkohol. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan kendaraan yang dipakai saat kejadian.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Muntai dan dikenakan Pasal 76E serta Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum masih terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban.
Humas Polda Kaltim