kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial RA (30) di Kelurahan Handil Bakti, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti, Aipda Subagiyanto. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam (sangkur) dan dibawa ke Mapolsek Palaran pada Sabtu (08/09/24).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban, yang berakhir dengan aksi penikaman.
“Kejadian berawal pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA, ketika terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban yang ternyata adalah adik kandung pelaku. Setelah perselisihan itu, korban yang adalah adik kandung pelaku, memilih tidur bersama ayahnya di dalam kamar. Tak lama kemudian, pelaku menyusul dan langsung melakukan penganiayaan dengan menikam korban, yang mengakibatkan luka robek pada bagian perut,” terang Kapolsek Palaran.
Kapolsek menambahkan bahwa ayah korban yang terbangun saat kejadian segera melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut, Kapolsek Palaran menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Palaran dan saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah sangkur sudah kami amankan, dan kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas tindakan penganiayaan ini, pelaku RA terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Humas Polda Kaltim