kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Sebulu berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan yang terjadi di kebun sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 18 tahun, melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 15 September 2024.
Menurut laporan, pelaku yang berusia 73 tahun, warga Samarinda Utara, melakukan pemerkosaan pada Sabtu malam, 14 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di kebun sawit milik Almarhum Mbah Suhar, di Jalan Selayar RT 6. Korban yang didampingi bibinya segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sebulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat. Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 15 September 2024.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi pakaian korban, seperti celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang,” ungkap AKP Heru.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKP Heru.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan visum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Humas Polda Kaltim