kaltim.tribratanews.com, PPU – Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menangkap dua tersangka, DS dan AR, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika RT. 013, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa pada hari tersebut pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tengin Baru. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Sepaku.
“Setelah memastikan informasi tersebut akurat, anggota unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diinformasikan. Di tempat tersebut, kami menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan segera melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Sepaku.
Lebih lanjut, Iptu Syarifuddin mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah dan pada kedua tersangka. Barang bukti yang ditemukan meliputi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu unit ponsel merek REALME warna abu-abu, satu unit ponsel merek OPPO warna biru, uang tunai sebesar Rp. 900.000, satu kotak ponsel warna putih, satu set alat bong dari kaca dan sedotan, satu sekop dari sedotan, satu korek api gas, satu kotak kecil warna hitam, dan satu kaca berisi narkotika jenis sabu.
“Dalam interogasi, DS dan AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Balikpapan. Mereka tidak mengenal identitas pengirimnya. DS mentransfer uang ke pihak yang berada di Balikpapan, kemudian menerima barang tersebut yang disimpan di bawah rambu lalu lintas sebagai tanda. Setelah mengambil barang, mereka kembali ke Sepaku,” jelas Iptu Syarifuddin.
Saat ini, tersangka DS dan AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sepaku untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim