kaltim.tribratanews.com, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa ilegal fishing di perairan Loa Bemban, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Kukar dari masyarakat nelayan setempat pada Jumat (30/8/2024). Informasi menyebutkan bahwa sering terjadi aktivitas ilegal fishing di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan di sekitar perairan Kecamatan Loa Kulu.
Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menerangkan Pada saat penyelidikan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dengan menggunakan perahu kayu berwarna hijau sedang melakukan aktivitas penyetruman di perairan Loa Bemban.
“Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama TI (49), warga Desa Jembayan, Loa Kulu, diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah perahu kayu berwarna hijau, satu unit mesin ces Yamaha Mz 5 PK, dua buah aki merek Yuasa, satu buah trafo, serta dua buah serokan ikan yang telah dimodifikasi dengan kawat penghantar listrik. Petugas juga menemukan udang hasil tangkapan yang diduga diperoleh dengan cara ilegal tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, Taini mengakui perbuatannya melakukan ilegal fishing dengan menggunakan alat setrum. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Bonar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini guna menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal fishing di wilayah perairan Kutai Kartanegara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang merusak ekosistem perairan dan melanggar hukum.
Humas Polda Kaltim