kaltim.tribratanews.com, Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran,narkoba jenis sabu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu dini hari (7/9/2024).
Pelaku, yang berinisial WA (32), ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda. Setelah dilakukan pengintaian, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri jaringan dan asal barang haram tersebut.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim