kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Berbekal kunci duplikat, AS (61), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, nekat mencuri sepeda motor milik anak tirinya sendiri. Aksi ini terjadi di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, dan terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya ke Polsek Samarinda Kota pada Rabu (11/9/2024).
Kapolsekta Samarinda, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., melalui Kasubnit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Aipda Muhammad Badrun, mengungkapkan bahwa motif pencurian ini adalah sakit hati. Pelaku merasa kesal karena tidak diberikan bagian dari hasil penjualan tanah milik suami korban, yang memicu rencana pencurian tersebut.
AS melancarkan aksinya dengan cerdik. Ia membuat kunci duplikat sepeda motor korban dan melaksanakan pencurian pada dini hari. Pelaku menggunakan jasa ojek online untuk mendekati lokasi kejadian, lalu berjalan kaki menuju rumah korban. “Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban,” ujar Badrun.
Berkat rekaman CCTV di lokasi, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus AS di rumahnya pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.35 WITA. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian, kunci duplikat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Aipda M. Badrun menambahkan bahwa AS sebelumnya pernah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dan divonis 6 tahun 3 bulan penjara.
Humas Polda Kaltim