kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Dalam upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti, Aipda Subagiyanto, aktif melakukan penyuluhan di wilayah binaannya. Pada Rabu (2/10/2024), Aipda Subagiyanto memberikan imbauan langsung kepada warga setempat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik pungli, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman Kamtibmas yang ditimbulkan.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos., turut memberikan penjelasan mengenai definisi pungli sebagai tindakan melanggar hukum. “Pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada individu, lembaga, atau perusahaan di luar aturan yang berlaku. Ini adalah pelanggaran hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kompol Zarma.

Beliau juga menekankan bahwa pungli dapat terjadi di berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor administratif lainnya. Praktik ini sering kali dilakukan untuk memperoleh penghasilan tambahan secara ilegal. “Pungli bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh masyarakat untuk turut serta memberantasnya,” tambahnya.

Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Palaran berharap dapat menciptakan kesadaran masyarakat agar tidak membiarkan pungli berkembang di lingkungan mereka. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindakan pungli melalui call center yang sudah tertera di berbagai titik informasi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), terutama di wilayah Kelurahan Handil Bakti dan sekitarnya. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan segala bentuk pungli dapat dicegah sejak dini, menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bersih dari praktik-praktik pungutan liar.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version