kaltim.tribratanews.com, Paser – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Paser, Polres Paser menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Paser pada Selasa (1/10) dan dipimpin oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas IPTU Iwan Suharyanto. Hadir pula sejumlah pejabat Polres Paser, termasuk Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo dan berbagai tokoh media lokal.
Dalam keterangan resminya, IPTU Iwan Suharyanto menegaskan komitmen Polres Paser untuk terus menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di jalan raya serta mendukung keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standar menjadi salah satu fokus kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” ujar IPTU Iwan.
Menurut data Satlantas Polres Paser, selama periode Januari hingga September 2024, telah dilaksanakan berbagai operasi, seperti Operasi Keselamatan Mahakam 2024 dan Operasi Patuh Mahakam 2024. Pada Operasi Keselamatan Mahakam yang berlangsung dari 4-17 Maret 2024, tercatat 13 tilang dan 1.509 teguran dikeluarkan. Sementara itu, Operasi Patuh Mahakam yang digelar pada 15-28 Juli 2024, menghasilkan 281 tilang dan 1.123 teguran. Selain operasi resmi, patroli rutin dan pengamanan di berbagai kegiatan masyarakat turut berkontribusi terhadap ratusan tilang dan teguran yang dikeluarkan.
Dalam penindakan terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tercatat sebanyak 393 kendaraan ditilang selama periode Januari hingga September 2024. Sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan hukum, Polres Paser juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot yang disita.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui IPTU Iwan Suharyanto, mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan knalpot standar dan melengkapi dokumen berkendara seperti SIM dan STNK. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Paser untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi semua aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kegiatan konferensi pers ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti knalpot hasil penindakan selama tahun 2024. Polres Paser menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Paser.
Dengan komitmen yang kuat ini, Polres Paser berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan teratur bagi seluruh masyarakat di wilayah Paser.