Jakarta – Dalam sebuah operasi pengawasan yang ketat terhadap perikanan di Indonesia, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan suatu aksi perdagangan ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar. Pengungkapan kasus ini mencuat, setelah petugas menangkap pelaku dengan barang bukti 100 ribu benih bening lobster yang hendak diedarkan ke pasar gelap di Lampung.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go membeberkan, pada Sabtu 12 Oktober 2024, pengungkapan bermula saat petugas memberhentikan pelaku yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan, “Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T.” Penyelundupan tersebut melibatkan metode komunikasi via aplikasi Whatsapp dengan nomor luar negeri.
Kombes Pol Donny Charles Go melanjutkan, “T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.”
Setelah proses take over atas perintah T, barang yang telah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T. Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial B, benih tersebut asalnya dari Pacitan, Jawa Timur, dikirim menggunakan mobil, dan dimaksudkan untuk pasar ekspor ilegal.
Keberhasilan operasi tidak hanya menghentikan penyelundupan, namun juga berujung pada penegakan hukum yang tegas. B, yang tertangkap tangan membawa Barang Benih Bening Lobster tanpa dokumen sah, kini dihadapkan pada sistem peradilan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Perikanan. “Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009…” dengan risiko hukuman penjara 8 tahun, serta denda hingga Rp 1,5 miliar.
Mengungkap lebih jauh, Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan, “Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah.” Penemuan ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai dampak penyelundupan lobster terhadap ekosistem dan peranan hukum dalam perlindungan biota laut.
Di tengah upaya pemberantasan penyelundupan lobster ini, polisi juga berhasil mengungkap kesalahan terpisah di mana seorang pria berinisial Y diciduk di Pelabuhan Ketapang, membawa bahan peledak diduga untuk aktivitas penangkapan ikan. Barang bukti yang disita termasuk potasium dan bahan lainnya, memperkuat dugaan akan adanya pelanggaran hukum serius. Y kini menghadapi hukuman berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.