kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan PT Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Kasus ini terungkap setelah menerima laporan pada Sabtu, (12/10/24).
Identitas Pelaku, AL (46), seorang petani asal Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, ditangkap setelah pihak keamanan perusahaan mencurigai sebuah truk dump berwarna kuning dengan bak hitam, bernomor polisi KT 8900 BQ, yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil curian. AL diduga mengambil sawit yang telah ditempatkan di 16 titik penumpukan hasil (TPH) di area perkebunan.
Kecurigaan ini muncul saat Suhanto (38), karyawan PT Niagamas Gemilang, melaporkan hilangnya sawit kepada pelapor. Setelah dicek di lapangan, dipastikan telah terjadi pencurian. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke Polsek Loa Kulu untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut sawit curian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, serta mengamankan barang bukti. “Kami akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Elnath.
Humas Polda Kaltim